Jasa Legalisasi & Apostille Dokumen

Mitra Translator menyediakan jasa legalisasi dokumen di Kementerian Hukum (Kemenkum), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), serta jasa apostille untuk kebutuhan penggunaan dokumen di luar negeri secara cepat, aman, dan terpercaya.

Jasa Legalisasi & Apostille Dokumen untuk Keperluan Internasional

Mitra Translator merupakan penyedia jasa legalisasi dan apostille dokumen profesional yang membantu individu maupun perusahaan dalam mengurus keabsahan dokumen untuk digunakan di luar negeri. Layanan ini mencakup proses legalisasi di Kemenkum, Kemenlu, hingga kedutaan besar negara tujuan, serta proses Apostille yang kini telah menggantikan sebagian besar legalisasi luar negeri untuk negara-negara anggota Hague Convention.

Sebelum dilakukan legalisasi atau apostille, sebagian besar dokumen harus diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah resmi ke dalam bahasa negara tujuan. Setelah diterjemahkan, dokumen tersebut akan diproses untuk dilegalisasi sesuai prosedur instansi pemerintah terkait.

Jenis dokumen yang dapat diproses meliputi:

  • Ijazah dan transkrip nilai

  • Akta lahir

  • Akta nikah / buku nikah

  • Akta cerai

  • Surat single / N1–N4

  • SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

  • Akta pendirian perusahaan

  • Agreement / kontrak kerja sama

  • Dokumen notaris (akte, pernyataan, surat kuasa)

  • Dan berbagai dokumen resmi lainnya

Contoh Kasus Legalisasi & Apostille Dokumen (Real Case)

Misalnya, seseorang dari Indonesia akan menikah dengan warga negara Inggris. Salah satu dokumen yang dibutuhkan adalah Surat Keterangan Belum Menikah (Surat Single) dari KUA. Dokumen tersebut awalnya berbahasa Indonesia, sehingga harus diterjemahkan ke Bahasa Inggris oleh penerjemah tersumpah.

Setelah diterjemahkan, dokumen harus melalui proses berikut:

  1. Legalisasi Kemenkum  – verifikasi keabsahan dokumen & terjemahan.

  2. Legalisasi Kemenlu – pengesahan bahwa dokumen tersebut sah digunakan internasional.

  3. Legalisasi Kedutaan Inggris (jika belum masuk Hague Apostille), atau Apostille Kemenkum (jika negara tujuan adalah anggota Apostille Convention).

Proses ini memastikan dokumen tersebut berlaku sah di Inggris atau negara tujuan lain.

Syarat & Ketentuan Legalisasi / Apostille Dokumen

1. Dokumen Asli atau Terjemahan

Dokumen yang akan dilegalisasi dapat berupa dokumen asli atau dokumen hasil terjemahan tersumpah.

2. Wajib Menggunakan Jasa Penerjemah Tersumpah

Dokumen berbahasa Indonesia yang akan digunakan di luar negeri harus diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah resmi.

3. Proses Legalisasi Resmi Pemerintah

Setelah diterjemahkan, dokumen dibawa ke:

  • Kemenkum untuk legalisasi / apostille

  • Kemenlu untuk legalisasi luar negeri

  • Kedutaan negara tujuan (jika diperlukan)

Jasa Legalisasi Notaris

Mitra Translator juga menyediakan jasa legalisasi dokumen notaris, baik berupa salinan sesuai aslinya (copy sesuai aslinya) maupun waarmerking. Proses dilakukan cepat dan sesuai standar hukum yang berlaku.

Jasa Legalisir Buku Nikah

Untuk keperluan luar negeri, buku nikah harus dilegalisir oleh Kementerian Agama (Kemenag) sebelum dilanjutkan ke proses Kemenkum, Kemenlu, atau Apostille. Kami siap membantu seluruh proses tersebut dengan aman dan transparan.

Mengapa Memilih Mitra Translator untuk Jasa Legalisasi & Apostille Dokumen?

  • Proses legalisasi lengkap: Kemenkum, Kemenlu, hingga kedutaan

  • Jasa Apostille resmi untuk negara-negara anggota Hague Convention

  • Didukung penerjemah tersumpah berlisensi

  • Aman, cepat, dan rahasia

  • Tarif kompetitif dan transparan

  • Pelayanan profesional dari awal sampai akhir

Solusi Legalisasi & Apostille Dokumen Anda

Mitra Translator siap membantu seluruh kebutuhan legalisasi dokumen, apostille, dan layanan penerjemah tersumpah untuk berbagai keperluan luar negeri. Dengan keamanan data terjamin dan standar pengerjaan profesional, kami menjadi mitra terpercaya bagi ribuan klien di seluruh Indonesia.